Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba. Dalam kasus ini Satuan Reserse Narkoba mengamankan tersangka berinisial AF (30) warga Surabaya yang diketahui sebagai residivis. Tersangka AF (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menguasai sabu seberat 89,81 gram pada Rabu (12/8/2026) malam pekan lalu. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut. Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Kamis (20/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk daftar pencarian orang. Transaksi dilaku...